Jumat, 23 November 2012

0




1.1 Latar Belakang

Undang – Undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan daerah, memperlihatkan adanya upaya untuk memperkuat struktur keuangan daerah yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri. Pengaturan pembagian keuangan antara pusat dan daerah dalam pemerintahan yang terdesentralisasi akan menimbulkan masalah bagi harmonisasi hubungan pemerintah pusat dan daerah, apabila tidak diatur secara jelas dan adil.

Untuk mewujudkan otonomi di daerah, kemampuan keuangan daerah merupakan salah satu faktor penting karena sesuai dengan azas Desentralisasi daerah Kabupaten dan Kota sebagai daerah otonom berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan demikian peran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan sangat menentukan sekali tingkat kemandirian suatu daerah, karena pada hakekatnya otonomi daerah itu adalah kemandirian.

Secara makro, pelaksanaan desentralisasi fiskal telah membawa perubahan – perubahan yang cukup nyata pada pola hubungan antara anggaran pemerintah pusat dan daerah.
Secara umum terlihat bahwa desentralisasi membawa peningkatan pada
 (pengeluaran/ belanja) pemerintah daerah sementara (pendapatan) justru menunjukkan penurunan.

Hal ini menunjukkan bahwa makin banyak tanggung-jawab diberikan kepada daerah sementara kemampuan pemerintah daerah untuk memperoleh pendapatan justru relatif menurun. Fenomena ini terjadi karena pajak-pajak yang dipegang oleh pemerintah daerah atau kota adalah relatif pajak-pajak yang bersifat elastis terhadap tarif pajak (besaran tarif pajak relatif tidak terlalu besar).

Kesenjangan antara penerimaan dan pengeluaran inilah yang ditutup oleh pemerintah pusat melalui ketentuan bagi hasil dan DAU. Relatif kecilnya PAD terhadap total penerimaan di sebagian besar daerah menyebabkan daerah berlomba-lomba untuk meningkatkan PAD, baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi. Hal ini seringkali terjadi karena banyak daerah atau kota yang menganggap bahwa PAD merupakan suatu ukuran kemandirian suatu daerah.

Secara umum, peluang untuk melakukan intensifikasi pajak masih dimungkinkan karena masih banyak terjadinya (penghindaran terhadap kewajiban mebayar pajak), kelemahan pada pemerintah daerah atau kota dalam menghitung potensi pajaknya, maupun rigiditas penentuan tarif pajak. Sementara itu sejumlah daerah juga berlomba-lomba untuk meningkatkan PAD melalui upaya ekstensifikasi pajak.



Upaya ini apabila tidak dilakukan secara cermat akan justru menimbulkan distorsi (kesenjangan) terhadap pasar serta menciptakan disinsentif bagi iklim usaha dan investasi. Oleh karena itu, upaya demikian dikhawatirkan justru menciptakan antara tujuan jangka pendek (meningkatkan penerimaan melalui peningkatan PAD sebanyak-banyaknya) dan tujuan jangka panjang (meningkatkan penerimaan melalui peningkatan PDRB karena munculnya berbagai kegiatan investasi dan kegiatan usaha di daerah).

Ciri utama yang menunjukkan daerah otonom mampu berotonomi terletak pada kemampuan keuangan daerahnya. Artinya, daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya (Koswara, 2000 : 5) dan salah satu faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah faktor keuangan yang baik (Kahu, 2001;61). Istilah keuangan disini mengandung arti bahwa setiap hak yang berhubungan dengan masalah uang, antara lain berupa sumber pendapatan, jumlah uang yang cukup dan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku.

Sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kota Tanjungpinang bahwa kebijaksanaan di bidang Keuangan Daerah, ditujukan kepada peningkatan peranan potensi Daerah Kota Tanjungpinang menjadi kekuatan inti dalam proses pembangunan daerah.

Terlaksananya efesiensi pembiayaan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah
serta mantapnya Manajemen Keuangan Daerah, dapat diartikan bahwa :

1. Peningkatan potensi daerah Kota Tanjungpinang menjadi potensi riil dalam proses
pembangunan daerah, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin
berkembang dan hubungan yang serasi antara Keuangan Pusat dan Daerah
senantiasa tetap terjamin.

2. Pengupayaan terwujudnya efesiensi pembiayaan terutama yang bertalian dengan
penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah melalui peningkatan disiplin anggaran
dalam rangka penghematan pengeluaran daerah.

3. Pemantapan manajemen keuangan daerah melalui peningkatan mutu kemampuan
aparatur serta menyempurnakan organisasi dan tata kerjanya, dengan upaya menyediakan sarana yang diperlukan. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang melalui berbagai upaya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, seperti usaha intensifikasi serta penggunaan sistem dan metode kerja yang tepat dengan diimbangi upaya penyediaan tenaga yang cukup memadai, baik mutu maupun jumlahnya.

Sebagai unsur pelaksana urusan otonomi daerah bidang pendapatan, Dinas Pendapatan Kota Tanjungpinang mempunyai tugas pokok utama untuk melakukan pungutan, pengumpulan dan pemasukan pendapatan daerah baik terhadap sumbersumber pendapatan daerah yang telah ada maupun menggali sumber-sumber baru.

Sehubungan dengan fungsi Dinas Pendapatan Kota Tanjungpinang sebagai koordinator dalam pelaksanaan pungutan lain yang sah yang menjadi hak tagih dari Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan cara memintakan laporan/data serta mengadakan evaluasi terhadap kegiatan dan usaha-usaha dinas/instansi yang mengelola pungutan daerah, mengadakan pembahasan serta merencanakan usaha dan tindakan yang lebih efektif dalam rangka peningkatan Pendapatan Daerah.

Dikeluarkannya Undang – Undang Nomer 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian dirubah dengan Undang – Undang Nomer 34 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah nomer 65 dan 66 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, membawa banyak perubahan mendasar yang terjadi baik dari segi tata cara pengenaan, perlakuan, dihapuskannya dan ditambahkannya beberapa pungutan Pajak dan Retribusi dari
Sumber -  sumber penerimaan asli daerah serta adanya perubahan objek dan subjek pajak tentu menambah permasalahan bagi kabupaten / kota yang ada di Propinsi Kepulauan Riau.

Membahas perkembangan kontribusi pajak hotel terhadap PAD Kota Tanjungpinang tidak lengkap hanya melihat trend penerimaan dari masa pajak atau tahun pajak berjalan, tapi juga harus menelaah sumber potensi pajak hotel dan restoran itu sendiri.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, realisasi pajak hotel dan restoran sebagaimana yang tercantum dalam Tabel 1.1 belum menunjukkan realisasi yang sesungguhnya jika dilihat dari potensi yang ada. Realisasi penerimaannya masih memungkinkan untuk ditingkatkan lagi dengan catatan perlu upaya intensifikasi baik melalui proses pemungutan, pembinaan wajib pajak, penegakan peraturan dan pengawasan serta perbaikan kinerja pelayanan dan pemungutan Pajak Hotel.

 Upayaupaya tersebut dapat dilaksanakan dengan meningkatkan sumber daya yang ada di
Dinas Pendapatan Kota Tanjungpinang sebagai pengelola pajak hotel, baik sumber daya
manusianya, maupun fasilitas pendukung kegiatannya.

Dengan demikian, Dinas Pendapatan Kota Tanjungpinang sebagai pemungut Pajak Hotel menghadapi tantangan bagaimana meningkatkan penerimaan, karena pajak hotel merupakan penyumbang pajak terbesar (primadona) diantara penerimaan pajakpajak daerah lainnya.

Untuk itu Dinas Pendapatan Kota Tanjungpinang dituntut untuk melakukan upaya langkah-langkah guna meningkatkan / intensifikasi pajak hotel, agar penerimaan dari pajak hotel memiliki effectiveness yang cukup tinggi.

Seperti diketahui keberadaan hotel memiliki potensi yang sangat besar bagitumbuhnya aktifitas – aktifitas lainnya seperti pariwisata, perdagangan dan Jasa.

 (aktifitas yang saling berkait) yang sangat banyak dari keberadaanfasilitas hotel harus dapat dilihat sebagai potensi untuk mengembangkan aktifitas perkotaan secara keseluruhan. Artinya mekanisme peningkatan penerimaan pajak hotel harus dapat diatur sedemikian rupa sehingga dapat mendorong semakin tumbuh dan berkembangnya kualitas maupun kuantitas (meskipun harus tetap dikendalikan) hotel yang ada di Kota Tanjungpinang, sehingga dapat mendukung nya.
Memperhatikan fenomena di atas, menarik kiranya untuk dilakukan studi yangmengarah pada intensifikasi pajak hotel di Kota Tanjungpinang.








1.2 Rumusan Permasalahan


Dari uraian latar belakang di atas, terlihat terdapat beberapa permasalahan terkait dengan pelaksanaan pungutan pajak hotel di Kota Tanjungpinang, beberapa permasalahan tersebut adalah :

Kelemahan pemerintah daerah dalam menghitung potensi Pajak Hotel.

Rendahnya pencapaian target PAD, baik pemungutan maupunkeefektifitasannya.

Proses pemungutan, pembinaan wajib pajak, penegakan peraturan dan pengawasan perbaikan kinerja pelayanan dan pemungutan yang masih kurang maksimal Potensi pajak hotel yang sangat besar di Kota Tanjungpinang, belum dapat maksimal didapatkan oleh pemerintah kota, baru sekitar 55% yang memberikan kontribusi pada PAD. Oleh sebab itu diperlukan sebuah penelitian dengan tema intensifikasi pajak hotel Kota Tanjungpinang. Hal ini sangat relevan mengingat Kota Tanjungpinang sebagai daerah otonom, dan kota jasa perdagangan serta pariwisata dituntut untuk menggali secara optimal atas potensi pajak hotel tersebut.


1.3 Tujuan penelitian


Sesuai dengan rumusan masalah di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasikan peranan pajak daerah, melalui pengembangan pariwisata dapat ditingkatkan dan dapat disusun program rencana tindak (action plan) peningkatan penawaran pajak hotel di Kota Tanjungpinang.

Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan penelitian ini adalah sebagai berikut :

Menghitung potensi aktual penerimaan pajak hotel untuk dipungut melalui intensifikasi guna meningkatkan PAD Kota Tanjungpinang.

Mengkaji kemampuan Dinas Pendapatan Kota dalam menggali sumber potensimelalui sektor pajak hotel dalam melaksanakan peningkatan penerimaan pajakhotel melalui intensifikasi terkait dengan pengembangan aktifitas di Kota Tanjungpinang

Mengkaji pengembangan sector pariwisata sebagai pemacu pengembangan wilayah Kota Tanjungpinang

Meningkatkan intensifikasi pajak hotel di Kota Tanjungpinang dalam bentuk program rencana tindak peningkatan penerimaan pajak hotel.

Merekomendasikan pelaksanaan program rencana tindak penerimaan pajak

0 Responses to “ ”


*Warning cob22* - Jika tertarik berkomentar untuk dapat backlink,berkomentarlah secara benar. Please Do Not Spam

Posting Komentar

Protected by Copyscape Web Plagiarism Scannerping fast  my blog, website, or RSS feed for Free Internet Blogs Checkpagerank.net Internet Blogs
Internet free search engine submission Future Google PR for cob22.blogspot.com - 3.65 Bloggers - Meet Millions of Bloggers